Showing posts with label Ngakak. Show all posts
Showing posts with label Ngakak. Show all posts

Friday, 9 September 2016

Waspadalah! Ada Modus Baru, Penjahat Begal Menyamar Jadi Pocong di Jalan

     Begal yang menyamar menjadi pocong 
Sebanyak dua foto yang beredar di media sosial Facebook ini, mungkin bisa membuat kita lebih waspada.

Pasalnya dua foto yang menampakkan seseorang yang terbungkus kain putih ini tergeletak di tengah jalan.

Pada foto yang tersebar pada Rabu (7/9/2016) ini langsung viral di sosial media.

Seseorang yang terbungkus kain putih ini diduga menyamar sebagai pocong untuk melancarkan aksi jahatnya.

Di lokasi yang tidak diketahui ini, orang tersebut merupakan penjahat begal yang sengaja menyamar dan menakut-nakuti pengendara di jalan.

Akun Facebook bernama Ahonk yang membagikan foto tersebut pun juga menuliskan caption berikut ini.

"Hati hati ada modus begal baru, kalo ketemu tabrak aja, kalo emg pocong beneran gak mati kok ... kalo pun mati keluarganya nuntut kita sewa pengacara aja kita gedein kasusnya, pasti kalah."

Foto ini dalam sekejap langsung tersebar di dunia maya.

Banyak yang memberikan komentarnya, mulai dari yang menyayangkan tindakan tersebut hingga ada yang mengaku pernah melihat kejadian tersebut.

(Sumber:Kompas)

Tuesday, 16 August 2016

ABG Pangkalpinang mabuk air rebusan pembalut wanita


Pangkalpinang , Bangkabelitung – Gara-gara ngetrend akibat bebasnya mengakses informasi, sekelompok remaja baru gede di Pangkalpinang, Bangka Belitung, membuat racikan minuman keras yang tak Wajar, lantaran mendenggar berita dari internet.

Polisi yang sudah beberapa kali mengamankan para Anak baru gede itu pun geleng-geleng kepala. Pasalnya, mereka meracik minuman keras dengan air rebusan pembalut wanita, handiplast, pempers. Bahkan kegiatan itu, telah dilakukan berkali-kali demi pesta miras dan efek mabuk.

Bujang 14 tahun (Nama samaran) asal Tanjungpandan, siswa SMPN di salah sekolah favorit ibukota pulau laskar pelangi tersebut mengaku mengkonsumsi bahan-bahan seperti arak, obat batuk komix, tramadol, dextro sudah mulai ditinggalkan rekannya.

“Bener ku bang, awalnya cuma coba-coba, tapi keterusan sampai sekarang. Biasanya kita makai dari pagi hingga sore hari.Enak aja kalo sudah minun rebusan air pampers atau pembalut wanita yang kami minum.Badan agak enteng,dan bisa tahan 2 -3 jam,”Ungkap Bujang.

Untuk mendapatkan efek yang dimaksud, bujang menambahkan bahwa ia dan kelompoknya pertama-tama mencari lokasi toko yang tidak banyak pertanyaan ketika mereka membeli bahan yang agak tidak lazim,saat dibeli anak seusia mereka.

“Iya beli dulu pampers,atau pembalut yang ada sayapnya tuh bang,di toko yang aman dan gak resek”Kata dia.

Ditambahkan oleh Bujang,bahwa dirinya juga kadang ‘kehabisan’ stock barang-barang seperti pampes,pembalut yang bersayap,dan alternatif terakhir adalah handiplas atau obat luka plester.

Kemudian, masih menurut Bujang, prosess pencampuran tersebut juga cukup mudah yakni dengan merebus bahan-bahan tadi dengan air di panci/dandang, lalu dituangkan kedalam air kemasan botol. Atau jika mereka sudah ‘sakau’ biasanya langsung saja mereka masukan kedalam botol air kemasan untuk ditunggu selama 3 sampai 5 menit.

“Kalau sudah habis dibeli teman.Ya terpaksa beli yang ada aja bang, macem handiplas, trus beli air kemasan dalam botol.Celup pampers,pembalut atau handiplas tadi ke dalam air kemasan, kurangi air dalam botol sepertiga, terus celup atau rendam kedalam botol antara 3 sampai 5 menit. Kalau airnya dari air rebusan,ya tnggu sampai dingin baru diminum,”Ungkap Bujang.

Thursday, 17 March 2016

Membuat Mobil Listrik dan Merakit TV dipenjara Membakar Hutan Dibebeskan

Inilah Indonesia Ironis Sekali Negara dimana Semua Kreativitas Anak Bangsa Yang Harusnya Menjadi Hal yang Istimewa malah Menjadi Bencana, dan Yang paling aneh malah sebuah Perusahaan yang Membakar hutan ratusan Hektar dibebaskan dari hukuman.

Berikut Kasus-Kasus Kreatifitas Yang Berujung dipenjara Menurut Blog.Permenkaret

- Kasus Pengadaan Mobil Listrik , Dasep Divonis 7 tahun   Penjara Dan Wajib Membayar  Denda Rp17 Miliar


- Pria Lulusan SD Ahli Merakit Televisi yang diganjar 6   Bulan Penjara


- Prusahaan Pembakar Hutan yang Menebabkan banyak kerusakan    Dibebaskan


Berikut Masing-Masing Penjelasannya :

1. Blog-PermenKaret.Blogspot.co.id, JAKARTA –  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. 

Terdakwa Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Listrik, ini Dinilai Terbukti Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, orang lain atau Korporasi.

"Menghukum terdakwa Dasep Ahmadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Hakim juga mewajibkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan, uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.

Jika masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.



2. Blog-PermenKaret.Blogspot.co.id, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Memusnahkan Ratusan Unit Televisi Rakitan Yang Menjadi Bukti bukti Kejahatan

Ratusan televisi ini disita dari seorang warga asal Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Muhammad Kusrin lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah.

Pria lulusan sekolah dasar yang sering melakukan perakitan televisi berukuran 14 serta 17 inchi di bengkelnya, dan kemudian ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada bulan Maret 2015 lalu.

"Kusrin diputuskan bersalah karena terbukti melanggar pasal 120 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda sebesar Rp 2,5 juta," ujar Kepala Kejari Karanganyar Teguh Subroto, Senin (11/1/2016).

Teguh mengatakan saat proses penangkapan berlangsung sebenarnya Kusrin telah mengajukan izin perakitan televisi tersebut kepada Pemerintah.

Namun sebelum proses perizinan turun, dirinya justru lebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian beserta ratusan televisi yang sudah dirakit. Izin yang diajukan oleh Kusrin itu akhirnya baru turun sebelum sidang putusan dilakukan.

Lebih lanjut, pihakya mengatakan proses pemusnahan televisi itu dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan di dua tempat yakni di Kantor Kejari Karanganyar dan Tempat Pembuangan Akhir Sukosari Jumantono.

Kasi Pidanan Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo mengatakan praktik yang dilakukan oleh Kusrin itu sudah dilakukan sejak tahun 2015. Televisi dirakit Kusrin dari monitor bekas yang kemudian diberi label dan kardus layaknya televisi baru buatan pabrik.

Menurutnya sebelum ditangkap Kusrin telah mendistribusikan televisi buatanya di sejumah Kota seperti Solo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan harga per unitnya antara Rp 750.000 hingga Rp 800.000, dan terpidana telah mendapat keuntungan sekitar Rp 11 juta dari usahanya ini.




3.  Blog-PermenKaret.Blogspot.co.id, Palembang - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)  Sumatera Selatan (Sumsel) menanggapi sinis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) terhadap tergugat PT Bumi Mekar Hijau dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menilai putusan itu mengecewakan rakyat, khususnya mereka yang menjadi korban asap kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, putusan ini dianggap sebagai bukti dari ketidakseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan hidup.

"Ini sebuah kemunduran, padahal Pasal 49 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya," ucap Hadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12/2015).

Apalagi dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan sempat menyebut jika kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Alasannya, lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap tumbuh subur.

"Hakim harusnya melihat lingkungan hidup itu tidak hanya lahan yang terbakar, tetapi udara sebagai akibatnya. Jelas kami kecewa," kata Hadi.
Dalam sidang, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat yang juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.

Menurut hakim, seluruh gugatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.

Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT Bumi Mekar Hijau selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis hakim menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga, sehingga tergugat lepas dari jeratan hukum.

Gugatan Rp 7,9 Triliun

Sebelumnya, KLHK telah menggugat PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,9 triliun, atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014 lalu. Kementerian LHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektare.
Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum Kementerian LHK langsung mengajukan banding. Lewat Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, Kementerian LHK juga mengaku kecewa. Semua bukti dan fakta di lapangan telah cukup kuat. Karena itu, Rasio menyebut pihaknya akan terus berjuang menanggulangi kebakaran lahan.

"Sudah kami ajukan banding. Izin perusahaannya juga sudah kami bekukan. Sampai mana pun, kami tetap maju dalam proses hukum pihak-pihak yang telah membakar lahan ini," papar Rasio.

Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau, Maurice mengaku jika pihaknya juga akan mempersiapkan proses hukum berikutnya setelah pengajuan banding dari Kementerian LHK.

"Klien kami tidak bersalah. Putusan hakim sudah tepat dan kami merasa senang. Ke depan, kami bersiap hadapi proses berikutnya," kata Maurice.

Sumber : Tribunnews dan Liputan6 

8 Hal Yang Disukai Wanita Saat Bercinta


Kebanyakan Pria saat Bercinta Hanya Melakukan Penetrasi Dan Semua Hal Yang Bisa Membuatnya Nyaman Tanpa Menyadari hal-hal yang diInginkan /disukai wanita ,Sehingga
Dalam Masalah ini , kebanyakan wanita Lebih Fokus Terhadap Kepuasan Si Pria. Mereka para wanita cenderung malu mengungkapkan keinginan mereka diatas ranjang tapi adapula yang scara langsung mengungkapkan keinginannya.
Berikut Hal-hal yang disukai wanita saat bercinta

1. Suasana / Feel

Seorang wanita akan melakukan Seks pada saat mereka merasa feelnya sedang baik.
maka dari itu pria harus bisa membuat feel/suasana tersebut untuk membuat wanita merasanyaman agar Hubungan ranjang yang sedang berlangsung dinikmatinya.

2. Pemanasan

Hal yang satu ini Cukup Penting untuk dilakukan karna dengan pemanasan seorang wanita akan merasakan Kenyamanan.
Pemanasan dapat dilaukan dengan hal-hal yang sederhana mulai dari mencium keningnya ,mencium Pipinya dan mencium bibirnya ,banyak pria yang tidak sadar bahwa hal kecil seperti ini sangat penting dalam hubungan ranjang dan
Kebanyakan Pria langsung melakukan penetrasi.

3. Foreplay

Foreplay merupakan momen yang paling disukai wanita , karna pada momen ini pasangan dapat saling merangsang satu sama lain.
moment ini moment dimana anda berdua merasakan Ketenangan

4. Tunjukan Bahwa anda Mencintai Tubuhnya

Para wanita sangat memperhatikan tubuhnya , maka dari itu tunjukan kepada ia seolah-olah anda mencintai tubuhnya, dengan cara memuji bagian tubuh yang anda sukai dan Ciumlah Perlahan-lahan bagian tubuh tersebut

5. Posisi

Pada saat Bercinta Wanita menyukai posisi diatas ,percayalah karna ini adalah pengalaman saya.
alasan Wanita lebih suka posisi diatas ialah karna ia leluasa membuat gerakan yang ia rasa membuat dirinya nyaman dan dengan tidak sengaja ia akan merasakan Orasme yang luar biasa.
Sedangkan jika wanita diposisi bawah ia tidak bisa Merasakan dimana posisi yang a rasanyaman karna cenderung pasrah dengan gerakan yang diberikan oleh pria

6. Ekspresi

Buatlah Over Ekspresi Seolah-olah anda menikmati semua gerakan yang diberikan pasangan anda, pada saat anda berekspresi si wanita akan merasa Lebih bersemangat untuk melakukan Penetrasi, karna ia melihat anda merasa menikmati permainan itu.
Usahakan pada saat wanita melakukan Penetrasi yang Luar biasa anda jika memberikan Ekspresi yang luar biasa.

7. Berilah pujian setelah bermain

Karna pada dasarnya Semua wanita ingin dipuji , maka Pujilah  ia setelah melakukan hubungan ranjang agar ia selalu ingin melakukan hubungan seks.
Cara memujinya tidak perlu Ribet-ribet, contoh dengan kata-kata seperti ini "Kamu Hebat Malam ini"
kata tersebut Sangat Simple , tapi bagi wanita itu sangat penting , karna dengan anda berkata seperti itu si wanita akan melakukan Performa yang lebih pada saat anda melakukan hubungan seks lagi.

8. Ciuman penutup

Setelah Memberikan wanita Sejuta Pujian jangan Lupa untuk Mencium Kening si wanita karna wanita menganggap bahwa ciuman kening ialah tanda bahwa anda mencintainya.

Wednesday, 2 March 2016

INILAH YANG TERJADI AKIBAT SERING NONTON BOKEP DI WARNET

sumber : pulsk.com

Kekesalan client karna leg kayaknya emang bener bisa bikin 2 remaja ini di keroyok, yah siapa yang gak kesel coba kalo koneksi internetnya lemot banget, ckckckck

Nah lo!! masih mau nonton bokep di warnet?? hahaha kalo emang lagi kepengen modal dikit napa, beli paket hp kek. semoga foto diatas membuat lo pada sadar cuk, wkwkwkwk